ARIWARA.COM – PATI Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pembatalan kebijakan pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Permintaan ini merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2021, yang menemukan berbagai masalah dalam pengelolaan dana Tapera.
“Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera,” ujar Rieke dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Audit BPK tahun 2021 mengungkapkan bahwa sebanyak 124.960 pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa mencairkan Rp567,5 miliar uang yang mereka setor ke dalam Tapera. Temuan ini menunjukkan carut-marutnya pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).