ARIWARA.COM – PATI Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada mengatur bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada menyatakan bahwa calon yang sudah ditetapkan harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai anggota TNI, Polri, PNS, serta Kepala Desa atau jabatan sejenis lainnya.