ARIWARA.COM – PATI PT Bank Jago Tbk. (ARTO) akhirnya angkat bicara terkait kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp 1,39 miliar yang dilakukan oleh mantan karyawannya. Polda Metro Jaya berhasil menangkap eks pegawai tersebut pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Bank Jago memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan atau kehilangan dana akibat kejadian ini. Manajemen Bank Jago menegaskan bahwa keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama mereka.
“Melalui proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud yang diterapkan, Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ujar Manajemen Bank Jago dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/7/2024).