Berapakah Biaya Keberangkatan Bekerja Ke Korea Selatan? Simak Ulasannya!

Program G To G Korea Selatan

Berapakah Biaya Keberangkatan Bekerja Ke Korea Selatan? Simak Ulasannya!
Ilustrasi Rincian Biaya untuk Keberangkatan Ke Negara Korea Selatan

ARIWARA.COM – PATI   Untuk dapat bekerja ke Korea Selatan tentunya ada berbagai cara. Anda bisa mengikuti program P To P atau yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau Program G To G yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Program G To G oleh pemerintah akan difasilitasi oleh BP2MI dari Pihak Indonesia dan HRD K dari pihak negara Korea Selatan.

Bagaimana mengenai biaya? Tentunya sangat berbeda antara kedua program tersebut. Program P To P akan menelan biaya yang cukup fantastis bahkan sampai ratusan juta Rupiah, tergantung perusahaan yang memberangkatkan. Sedangkan Program G To G membutuhkan biaya yang cukup terjangkau.

Komponen Biaya Yang harus dipersiapkan oleh Pendaftar Program G To G

Hal ini sangat bergantung pada jalur yang dipilih oleh Peserta. Peserta dapat memilih jalur LPK atau jalur mandiri.  Jalur LPK adalah jalur  melalui Lembaga Pelatihan Kerja. Jika memilih jalur LPK anda akan dibimbing mulai belajar bahasa sampai tes EPS Topic bahkan sampai keberangkatan ke negara tujuan. Jika anda memilih jalur mandiri anda dapat memantau informasi pada website: https://bp2mi.go.id/ pada portal tersebut anda dapat mengikuti proses sampai proses keberangkatan.

Komponen pokok yang harus anda persiapkan antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Biaya untuk mengikuti tes EPS Topic.  Dikutip dari sumber resmi yaitu web bp2mi.go.id, peserta yang ingin mendaftar kerja ke Korea melalui program G to G, wajib membayar biaya ujian EPS-TOPIK sebesar 28$, yang jika dikonversi dalam rupiah menjadi Rp.439.660. Pembayaran biaya tersebut dapat dilakukan melalui Bank BNI, baik melalui atm, mobile banking, maupun teller BNI.
  2. Biaya untuk pembuatan Paspor. Biaya pembuatan paspor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Biaya pembuatan paspor bergantung pada jenisnya. Paspor biasa 48 halaman dikenai tarif atau biaya pembuatan sebesar Rp.350.000/permohonan. Untuk paspor elektronik 48 halaman, mempunyai tarif yang berbeda yaitu sebesar Rp650.000/permohonan.
  3. Biaya Pembuatan Visa.
    Baca Juga :   Kue Clorot, Jajanan Legendaris Mulai Langka Tergeser Makanan Modern