ARIWARA.COM – PATI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada orang yang telah meninggal dunia. Temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) Kementerian Sosial yang menyebutkan bahwa nilai bansos yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah meninggal dunia mencapai Rp26,5 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan penetapan KPM yang telah meninggal sebanyak 33.134 KPM dengan total penyaluran bansos sembako sebesar Rp25,8 miliar. Lembaga auditor negara tersebut menyatakan bahwa penyaluran dana bansos kepada orang yang telah meninggal berpotensi mengakibatkan bansos tidak tepat sasaran.