ARIWARA.COM – PATI Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan perintah kepada PT Abadi Rasa Food, Bandung, produsen roti Okko, untuk segera menarik produknya dari peredaran dan memusnahkannya. Langkah ini diambil setelah hasil inspeksi di sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 mengungkap bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
BPOM juga melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko serta melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. “Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” tulis BPOM dalam keterangannya, Rabu (25/7/2024).