ARIWARA.COM – PATI Mokhammad Zahli, terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang selama belasan tahun, akhirnya berhasil ditangkap. Zahli telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tersandung kasus penyelewengan kas Sekretariat Daerah (Setda) Rembang pada tahun anggaran 2005, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 823 juta.
Zahli, yang saat itu masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memegang kas sekretariat daerah, telah menjalani serangkaian proses hukum hingga Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan pada 18 Februari 2010. Namun, ia tidak langsung menjalani hukuman dan kabur dari Kabupaten Rembang, sehingga masuk dalam daftar buronan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Muhammad Fahrurozi, mengungkapkan bahwa Zahli pernah tinggal di Desa Pandean, Rembang, namun kemudian berpindah alamat. Pada konferensi pers di Kejaksaan Negeri Rembang pada Jumat (7/6), Fahrurozi membenarkan bahwa Zahli telah menyalahgunakan uang kas sekretariat daerah tahun anggaran 2005, yang merugikan negara sekitar Rp 823 juta.