ARIWARA.COM – JAKARTA Menemukan properti yang tepat untuk hunian atau investasi merupakan keputusan penting yang memerlukan pertimbangan matang. Selain faktor-faktor kunci seperti lokasi dan harga, pengetahuan tentang legalitas properti juga sangat penting. Salah satu hal yang perlu dipahami adalah jenis sertifikat kepemilikan. Terdapat empat jenis sertifikat yang penting untuk diketahui oleh calon konsumen.
- Sertifikat Hak Milik (SHM),
Merupakan bentuk kepemilikan penuh atas lahan oleh pemilik sertifikat. SHM hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki batas waktu atau masa berlaku yang terbatas. Sertifikat ini menjadi yang terkuat di antara yang lainnya, serta dapat digunakan sebagai agunan utang atau penjaminan kredit.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Menunjukkan bahwa kepemilikan lahan dipegang oleh negara. Pemilik sertifikat hanya diberi izin untuk memanfaatkan lahan tersebut dengan tujuan membangun struktur bangunan dalam jangka waktu tertentu, biasanya hingga 20 tahun, yang dapat diperpanjang setelahnya.
- Sertifikat Hak Pakai (SHP):
Sertifikat ini memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh pemerintah atau swasta untuk jangka waktu tertentu.
Biasanya, SHP diberikan untuk tujuan tertentu seperti pertanian, perkebunan, atau industri.