ARIWARA.COM – PATI Ditreskrimus Polda Lampung telah berhasil mengungkap kasus serius penjualan oli palsu yang menggunakan merek milik PT. Astra Honda Motor (AHM). Kombes Pol. Dony Arief, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan merek oli ini melibatkan praktik ilegal produksi dan peredaran oli tanpa izin resmi.
“Pelaku HT (59 tahun) dari Jakarta berhasil ditangkap dalam penangkapan terhadap peredaran oli palsu ini. Awalnya, informasi didapat bahwa sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi Z 9645 DA membawa 300 dus oli dari Tangerang, Banten, untuk didistribusikan di wilayah Lampung,” ujar Kombes Pol. Dony.