ARIWARA.COM – PATI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Keputusan pembentukan Pansus ini diambil setelah Tim Pengawas (Timwas) DPR menemukan sejumlah temuan terkait pelaksanaan haji yang dilakukan oleh Pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/7/2024). Luluk menyampaikan harapan bahwa Pansus Hak Angket dapat mengungkap praktik pengalihan kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, terutama terkait penggunaan kuota haji khusus yang seharusnya hanya 8%, namun digunakan hingga 50% oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pansus Angket Haji 2024 disetujui dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (9/7). Anggota Pansus terdiri dari perwakilan lintas Fraksi DPR dari berbagai Komisi, menunjukkan keterlibatan lintas komisi dalam pengawasan ini, bukan hanya dari Komisi VIII yang biasanya bermitra dengan Kemenag.