ARIWARA.COM – PATI Dua pelaku pencurian disertai kekerasan alias perampokan berhasil ditangkap oleh anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Kedua pelaku, berinisial K dan GPH, berhasil menggasak harta benda korban dengan total mencapai Rp1,03 miliar.
Para tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (21/6) sekitar pukul 00.30. Setelah penangkapan, mereka segera digelandang ke Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Korban, SM, seorang janda muda dan juragan emas yang berlokasi di Desa Sekopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, mengalami perampokan pada Senin (3/6) sekitar pukul 01.00.
“Iya, tersangka sudah diamankan dua orang. Sekarang masih dalam pengembangan, anggota juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Minggu (23/6).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pucakwangi. Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, bersama anggotanya dan Satreskrim Polresta Pati, berhasil mengamankan para tersangka.