ARIWARA.COM – TANGERANG Penyidik Polresta Tangerang telah menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil rental yang terkait dengan insiden penembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, Ajat Sudrajat (AS) dan seorang berinisial I, telah diamankan. AS diketahui menyewa mobil dari sebuah rental dengan niat awal untuk menggelapkan kendaraan tersebut. Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada I. “Awalnya kita mengamankan saudara I. Saudara I juga menerima mobil dari saudara AS. Jadi keduanya sudah cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Purbawa.