Hukuman Mati bagi Praktik Sihir di Arab Saudi, Mengapa Kerajaan Menindak Tegas?

Mancanegara

ajunaedi369
Hukuman Mati bagi Praktik Sihir di Arab Saudi, Mengapa Kerajaan Menindak Tegas?
01. Ilustrasi Hukuman Mati bagi Praktik Sihir di Arab Saudi, Mengapa Kerajaan Menindak Tegas(Sumber Foto Detikcom).

ARIWARA.COM – PATI  Arab Saudi dikenal sebagai salah satu negara Islam yang menerapkan hukum syariat dengan ketat, termasuk dalam hal praktik sihir, astrologi, dan perdukunan. Negara ini memberlakukan hukuman mati berupa pancung bagi para pelaku praktik sihir. Pada tahun 2009, Arab Saudi bahkan membentuk badan khusus yang disebut “polisi anti-sihir” dari Unit Anti-Sihir di bawah Komite Peningkatan Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Saudi.

Polisi anti-sihir ini bertugas menindak segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan ilmu hitam, yang dianggap musyrik dalam Islam. Salah satu kasus yang pernah menggemparkan adalah vonis mati terhadap presenter televisi kenamaan Lebanon, Ali Sabat, pada tahun 2009. Sabat ditangkap oleh polisi sihir Saudi saat sedang menjalankan umrah pada tahun 2008. Kasus ini sempat menjadi ganjalan dalam hubungan antara Lebanon dan Saudi, dan pemerintah Lebanon mendesak untuk mengajukan banding terhadap vonis mati tersebut. Namun, Saudi tidak pernah mengonfirmasi kasus Sabat secara resmi.

Baca Juga :   Waspada! Kenali Ciri-ciri Gir dan Rantai Motor Sudah Aus dan Perlu Diganti