ARIWARA.COM – PATI Gelaran Pilpres 2024 berpotensi untuk berlangsung dalam satu putaran saja apabila pasangan calon presiden dan calon wakil presiden memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Syarat Pilpres Satu Putaran
Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu menetapkan syarat bagi Pilpres untuk berlangsung dalam satu putaran, yakni “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”
Ini menegaskan pentingnya dukungan luas dari masyarakat bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk mencapai kemenangan dalam satu putaran Pilpres, sehingga proses pemilihan dapat berlangsung lebih efisien dan ekonomis.