ARIWARA.COM – JAKARTA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan bahwa iPhone 16 belum memenuhi syarat untuk masuk dan diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini terkait dengan kewajiban mematuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum terpenuhi oleh Apple.
Juru Bicara Menteri Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji proposal baru dari Apple terkait aturan TKDN. “Kami meminta Apple untuk menghormati regulasi di Indonesia dan patuh pada aturan TKDN,” ujar Febri saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Pemantauan iPhone 16 yang Masuk ke Indonesia
Febri menyebutkan bahwa ada sekitar 11.000 unit iPhone 16 series yang telah masuk ke Indonesia sejak 25 Oktober hingga 10 November 2024. Sebelumnya, tercatat 9.000 unit iPhone 16 masuk, dan dalam beberapa minggu terakhir, jumlahnya bertambah 2.000 unit.