ASN, Berita  

Jadwal Pencairan Gaji-13 dan THR 2024

Gaji-13 dan THR

Jadwal Pencairan Gaji-13 dan THR 2024

ARIWARA.COM Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Penyaluran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024.

Dalam peraturan tersebut, tanggal pencairan THR bagi PNS adalah paling awal 10 hari sebelum Hari Raya atau pada tanggal 31 Maret 2024, dan paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.

“Pembayaran Tunjangan Hari Raya sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 2 akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Jika pembayaran Tunjangan Hari Raya seperti yang disebutkan dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan, maka pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal Hari Raya,” demikian bunyi Pasal 11 ayat 1 dan 2 dari Peraturan Pemerintah tersebut.

Sementara itu, Gaji ke-13 akan disalurkan pada bulan Juni 2024 mendatang, dengan batas waktu paling lambat setelah bulan Juni.

Baca Juga :   Virgil Van Dijk, Bek Paling Tangguh di Dunia, Membuktikan Dominasinya di Liverpool

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *