ARIWARA.COM – Jakarta Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pidato tentang APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023. Salah satu kabar gembiranya bagi ASN adalah adanya kenaikan 8% untuk ASN TNI dan POLRI. Untuk Para pensiunan justru menerima dengan persentase yang lebih besar yaitu 12%.
Namun UU tentang APBN tersebut belum bisa dibayarkan manakala belum diterbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden (Perpres). Kementerian keuangan dapat membayarkan kenaikan tersebut ketika Perpres telah terbit.