Kasus Penipuan Jemaah Umrah Di Kudus Bergulir di Persidangan, Kerugian Ditaksir Capai Rp 4,9 miliar

Hukum

ajunaedi369
Kasus Penipuan Jemaah Umrah Di Kudus Bergulir di Persidangan, Kerugian Ditaksir Capai Rp 4,9 miliar
04. Ilustrasi Kasus Penipuan Jemaah Di Kudus Bergulir di Persidangan, Kerugian Ditaksir Capai Rp 4,9 miliar(Sumber Foto Viva).

ARIWARA.COM – PATI Kasus penipuan yang melibatkan biro umrah Goldy Mixalmina dan pemiliknya, Zyuhal Laila Nova, terus berlanjut di persidangan. Dalam sidang terbaru, sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait dugaan penipuan yang menimpa 189 calon jemaah umrah.

Kasi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang Dita, menjelaskan bahwa proses persidangan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. “Dakwaan sudah dibacakan. Mungkin kasus ini akan selesai tiga hingga empat pekan ke depan,” ujar Tegar.

Baca Juga :   Mengapa Kita Sering Lupa? Jawaban Menurut Para Ahli