Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula

Hukum

ajunaedi369
Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula
Tom Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar.(Sumber Foto bbc.com ).

ARIWARA.COM – JAKARTA  Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini berakar pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan antara tahun 2015 hingga 2016.

Tom Lembong langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengidentifikasi adanya penyimpangan dalam proses impor gula kristal putih, yang seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kronologi dan Modus Kasus

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (29/10), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan modus operandi dalam kasus ini. Menurutnya, Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah tanpa melalui rapat koordinasi yang seharusnya melibatkan instansi terkait serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :   Tips Sukses Cara Tanam Ubi Jalar di Pekarangan Rumah dengan Media Karung Bekas