ARIWARA.COM – JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini berakar pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan antara tahun 2015 hingga 2016.
Tom Lembong langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung mengidentifikasi adanya penyimpangan dalam proses impor gula kristal putih, yang seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kronologi dan Modus Kasus
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (29/10), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan modus operandi dalam kasus ini. Menurutnya, Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah tanpa melalui rapat koordinasi yang seharusnya melibatkan instansi terkait serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.