ARIWARA.COM – PATI Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menghapus kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Aturan baru ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Dalam Pasal 103B ayat 1 Perpres tersebut, yang diteken oleh Jokowi pada 8 Mei 2024, disebutkan bahwa penerapan KRIS harus dilaksanakan paling lambat pada 30 Juni 2025. “Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut.
Transisi Menuju KRIS
Sebelum batas waktu tersebut, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diizinkan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit. Rumah sakit yang sudah menerapkan KRIS sebelum 30 Juni 2025 akan mendapatkan pembayaran tarif dari BPJS Kesehatan sesuai dengan tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kriteria Fasilitas KRIS
Perpres tersebut juga merinci kriteria fasilitas ruang perawatan yang harus dipenuhi dalam penerapan KRIS. Kriteria ini meliputi:
– Komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
– Ventilasi udara yang memadai.