Kepolisian Kota Pati Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Hanya Boleh Digunakan di Perumahan

Pati

Kepolisian Kota Pati Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Hanya Boleh Digunakan di Perumahan
Ilustrasi Pemakian sepeda listrik di jalan raya (Sumber Foto Radar Bogor)

ARIWARA.COM – PATI Kepolisian Kota Pati mulai memberlakukan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kendaraan ramah lingkungan itu kini hanya diizinkan digunakan di komplek perumahan saja.

Fenomena penggunaan sepeda listrik semakin meramaikan Kota Mina Tani Pati belakangan ini. Mulai dari kalangan emak-emak hingga anak-anak, sepeda tersebut menjadi pilihan kendaraan utama. Terlihat ramainya sepeda listrik melintas di jalan raya, terutama di sekitar lingkungan sekolah dari tingkat SD hingga SMA.

Namun, fenomena ini membawa dampak negatif dengan semakin banyaknya pengguna sepeda listrik di jalan raya yang berusia di bawah umur.

Baca Juga :   Simak 5 Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran 2024