ARIWARA.COM – TANGERANG Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Langkah tegas ini diambil karena pagar tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, merugikan nelayan, dan berpotensi merusak ekosistem laut.
Berdasarkan data KKP, pagar bambu yang dikenal dengan istilah cerucuk ini membentang dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta dari Desa Patra Manggala ke Desa Ketapang. Area pemagaran terletak di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi, yang seharusnya bebas dari aktivitas tersebut.