ARIWARA.COM – PATI Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi petani di Desa Pundenrejo, Tayu, Kabupaten Pati, pada Jumat (8/11), untuk menyelidiki konflik agraria antara petani lokal dan perusahaan besar. Para petani mengklaim lahan seluas 7,3 hektare yang saat ini diklaim oleh Pabrik Gula Pakis milik PT Laju Perdana Indah.
Kelompok petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) berharap Komnas HAM dapat membantu mereka memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun. Menurut perwakilan petani, Dhika, kunjungan ini adalah tindak lanjut dari laporan resmi mereka ke Komnas HAM di Jakarta terkait konflik lahan yang tak kunjung selesai. “Kami mengajukan pengaduan terkait konflik agraria yang tidak kunjung diselesaikan,” ujar Dhika.