ARIWARA.COM – PATI Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, yang berinisial FR (58), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa. Penjualan tanah ini terjadi pada beberapa kesempatan antara tahun 2005 hingga 2014.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian dan investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 982,5 juta.
Investigasi dan Pengungkapan Kasus
Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan bahwa FR, yang menjabat sebagai Sekdes Cendono dari tahun 2002 hingga 2021, menjual enam bidang tanah kas desa untuk kepentingan pribadi. Polisi menggeledah kantor Desa Cendono serta rumah tersangka, dan menyita sejumlah dokumen penting yang menjadi barang bukti. Dokumen-dokumen ini antara lain berkas persetujuan penetapan keputusan kepala desa tentang tukar-menukar tanah kas desa, tanda terima penyerahan 42 SHM atas nama TW kepada FR, serta kuitansi pembayaran tanah dari pembeli kepada FR.