KPH Purwodadi dan Polres Grobogan Berhasil Amankan 40 Batang Kayu Ilegal di Tanjungharjo

Hukum

KPH Purwodadi dan Polres Grobogan Berhasil Amankan 40 Batang Kayu Ilegal di Tanjungharjo
07. Ilustrasi KPH Purwodadi dan Polres Grobogan Berhasil Amankan 40 Batang Kayu Ilegal di Tanjungharjo (Sumber Foto ARTIKEL LHK).

ARIWARA.COM – PATI  Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bekerja sama dengan Polres Grobogan berhasil mengamankan 40 batang kayu hasil pencurian saat melakukan patroli dan operasi penggeledahan kayu ilegal di Dusun Dorosemi, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan. Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan kehilangan pohon di petak 45 RPH Dersemi pada tanggal 6 Mei dan 10 Mei 2024.

Wakil Administratur KPH Purwodadi, Toto Suwaranto, mengungkapkan bahwa laporan kehilangan tersebut mencatat total 37 pohon yang hilang dengan kerugian mencapai Rp 32,7 juta. “Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapatkan, pelaku diduga berjumlah lebih dari 20 orang dan barang bukti berada di Dusun Dorosemi. Kami berkoordinasi dengan Polres Grobogan untuk upaya penggeledahan,” kata Toto Suwaranto.

Baca Juga :   Ini Alasan TV Analog Diganti ke TV Digital, kelebihan dan kekurangan Perlu Kamu Ketahui