ARIWARA.COM – PATI Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih melalui Pilpres 2024 tidak bisa lagi diganggu gugat, meskipun masih ada proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sehingga Prabowo-Gibran tetap dinyatakan menang dalam perolehan hasil suara Pilpres.