Layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres” oleh Gibran, Solusi atau Sekadar Pencitraan?

Politik

ajunaedi369
Layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres” oleh Gibran, Solusi atau Sekadar Pencitraan?
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Sumber Foto rmol.id).

ARIWARA.COM – JAKARTA Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden terpilih, meluncurkan layanan pengaduan masyarakat bertajuk “Lapor Mas Wapres.” Program ini mulai beroperasi sejak 11 November 2024 di Kantor Wakil Presiden, menyediakan akses bagi masyarakat untuk mengajukan pengaduan langsung maupun melalui WhatsApp. Layanan ini dibuka Senin hingga Jumat, pukul 08.00–14.00 WIB, dengan kuota 50 pengadu harian untuk pertemuan langsung. Aduan juga dapat dipantau secara online di situs resmi.

Inisiasi Positif, Kritik dari Pengamat

Deputi Administrasi Setwapres, Sapto Harjono, menekankan bahwa Gibran menginginkan respons cepat terhadap pengaduan. Jika aduan melibatkan instansi lain, maka akan segera dikoordinasikan agar proses penyelesaian berjalan lancar. Namun, pengamat politik melihat langkah ini dengan kritis. Peneliti The Indonesian Institute, Felia Primaresti, berpendapat bahwa inisiatif ini berpotensi tidak efektif dan bahkan tampak berlebihan. Menurutnya, birokrasi pemerintahan seharusnya bisa menangani aduan masyarakat tanpa perlu melibatkan wakil presiden secara langsung, yang memiliki peran lebih strategis. Felia menilai, “Seorang wapres idealnya mengarahkan kebijakan besar, bukan terlibat dalam teknis operasional seperti pengaduan warga.”

Baca Juga :   Real Madrid Pastikan Ikut serta di Piala Dunia Antarklub 2025