Miris! Indonesia Tak Mampu Tangkal Ketergantungan Barang Impor

Komisi VII

Miris! Indonesia Tak Mampu Tangkal Ketergantungan Barang Impor
03. Ilustrasi Miris! Indonesia Tak Mampu Tangkal Ketergantungan Barang Impor(Sumber Foto CNN Indonesia).

ARIWARA.COM – PATI  Regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah membawa dampak besar bagi industri dalam negeri. Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kebijakan ini memicu lonjakan produk impor dengan harga murah yang tidak mampu diimbangi oleh produk lokal.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yunita, mengungkapkan bahwa volume impor tekstil naik signifikan pada bulan Mei 2024 menjadi 194.870 ton dari 136.360 ton pada April 2024. Dampaknya, 11.000 pekerja harus dirumahkan atau di-PHK karena banyaknya pabrik tekstil yang tutup.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengaku terkejut dan stres mendengar kondisi industri tekstil yang kian memburuk akibat banjirnya produk impor di Tanah Air.

“Terus terang saya mendengar paparan ini, saya stres. Saya stres karena tidak menyangka industri tekstil kita begitu lemah, ketergantungan pada impor begitu besar, dan ketidakmampuan kita menangkal impor yang murah harganya,” ujar Eddy dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII dengan Plt Dirjen IKFT Kemenperin di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga :   Gunung Ruang Erupsi, 3.614 Unit Rumah dan Fasilitas Publik Rusak di Tagulandang, Sulawesi Utara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *