ARIWARA.COM – PATI Seorang wanita berinisial NW telah ditangkap oleh Polda Sumatera Utara atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengklaim bisa meloloskan seseorang menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Korban dalam kasus ini mengalami kerugian senilai Rp1,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Po Sumaryono, mengungkapkan bahwa NW ditangkap di area Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada hari Kamis (21/3) pagi. Penangkapan dilakukan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.