ARIWARA.COM – JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memblokir 8.500 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya bekerja sama dengan perbankan untuk membekukan rekening-rekening yang teridentifikasi. “Kami meminta perbankan untuk menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas pelaku terkait judi online serta melakukan enhanced due diligence (EDD),” ujar Dian dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).