Berita  

OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online Sepanjang 2024

Pemberantasan Judi Online

ajunaedi369
OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online Sepanjang 2024
OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online Sepanjang 2024(Sumber Foto Law-Justice ).

ARIWARA.COM – JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memblokir 8.500 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya bekerja sama dengan perbankan untuk membekukan rekening-rekening yang teridentifikasi. “Kami meminta perbankan untuk menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas pelaku terkait judi online serta melakukan enhanced due diligence (EDD),” ujar Dian dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga :   Tren Investasi Emas, Apakah Tetap Relevan dan Menjanjikan bagi Anak Muda?