ARIWARA.COM – JALARTA Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 memicu gelombang penolakan dari masyarakat. Salah satu bentuk perlawanan yang mencuat adalah petisi daring berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” yang telah mendapatkan 2.808 tanda tangan hingga Kamis (21/11) pagi.
Petisi ini dibuat oleh akun X @barengwarga pada Selasa (19/11). Dalam cuitannya, akun tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini akan membebani masyarakat, terutama melalui kenaikan harga barang kebutuhan pokok.