ARIWARA.COM – JAKARTA Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan dengan skema ponzi berkedok investasi bernama Arisan Duos. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial SFM (21), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai pengelola.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (12/1). “Setelah laporan dibuat, tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung menangani kasus ini dan mengungkap adanya penipuan melalui skema ponzi dengan modus investasi Arisan Duos,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (18/1).
Modus Penipuan Melalui Grup WhatsApp
Tersangka SFM diketahui menjalankan aksinya sejak September 2024 dengan memanfaatkan grup WhatsApp bernama GUARISANBYBIYU, yang memiliki 425 anggota. Dalam grup tersebut, tersangka mempromosikan investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat serta menawarkan pinjaman dana.