ARIWARA.COM – PATI Polsek Kayen berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar uang palsu yang diduga tengah beroperasi di Pasar Kayen, Kabupaten Pati. Tersangka perempuan berinisial SH (34 tahun), warga Kecamatan Pati Kota, diamankan setelah terpergok oleh pedagang dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian pada Sabtu (27/04/2024).
Kapolsek Kayen, AKP Imam Basuki, melalui keterangan kepada media, menjelaskan kronologis kejadian. Pada sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka melakukan transaksi pembelian ikan di Pasar Kayen dengan menggunakan uang pecahan Rp. 50 ribu. Pedagang yang menerima pembayaran tersebut kemudian mencurigai keaslian uang tersebut, yang diduga palsu, dan mengamankan tersangka sebelum menyerahkannya ke Polsek Kayen.