Polisi Bekuk Tiga Buronan Pengelola Situs Judi Online Terkait Komdigi

Hukum dan Kriminal

ajunaedi369
Polisi Bekuk Tiga Buronan Pengelola Situs Judi Online Terkait Komdigi
Polisi Bekuk Tiga Buronan Pengelola Situs Judi Online Terkait Komdigi (Sumber FotoTribunnews.com ).

ARIWARA.COM – JAKARTA  Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiga tersangka, berinisial B, BK, dan HF, diduga sebagai bandar sekaligus pengelola ribuan situs judi online yang tidak diblokir oleh oknum di Komdigi.

Penangkapan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).

“Alhamdulillah, kami telah berhasil menangkap tiga orang DPO, yaitu B, BK, dan HF,” ungkap Wira.

Total 22 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Judol

Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus judi online mencapai 22 orang. Sebelumnya, pada Jumat (15/11/2024), polisi juga telah menangkap tersangka berinisial HE, yang berperan serupa sebagai pemilik dan pengelola ribuan situs judi online.

Dari ketiga tersangka yang baru ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa:

– 3 buah handphone

Baca Juga :   Tips Menanam Cabe Rawit di Pot dan Polybag dengan Mudah, Mari Kita Coba!