ARIWARA.COM – PATI Kepolisian sedang menyelidiki kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Jalan Sukolilo-Prawoto. Pelaku dalam kasus ini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa saksi terkait insiden yang menyebabkan Wiring Galih Aji (22), warga Desa Wegil, Sukolilo, meninggal dunia. Dua temannya, Rajib Suganda (18) dan Muhammad Derren (17), mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.
“Kami memeriksa tujuh saksi dan mengamankan barang bukti berupa empat senjata tajam jenis celurit,” kata AKP Sahlan.
Kasus penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 00.30 WIB pada Sabtu (8/6) dini hari. Saat itu, korban bersama tujuh temannya sedang dalam perjalanan pulang dengan berboncengan sepeda motor dari GOR Kudus. Ketika sampai di depan sebuah warung, mereka menyadari sedang dibuntuti oleh sekitar lima sepeda motor yang berisi sepuluh orang.