ARIWARA.COM – PATI Polres Malang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus home industry Minyakita palsu di Kabupaten Malang. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 357 juta per bulan dari penjualan Minyakita palsu tersebut.
Penemuan kasus ini bermula dari pengecekan yang dilakukan Satgas Pangan Polres Malang ke pasar, sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto terkait pengawasan ketersediaan bahan pokok masyarakat.