Polres Malang Ungkap Home Industry Minyakita Palsu, Dua Tersangka Raup Keuntungan Hingga Ratusnjuta Per Bulan

Hukum

Polres Malang Ungkap Home Industry Minyakita Palsu, Dua Tersangka Raup Keuntungan Hingga Ratusnjuta Per Bulan
02. Ilustrasi Polres Malang Ungkap Home Industry Minyakita Palsu (Sumber Foto detikcom).

ARIWARA.COM – PATI  Polres Malang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus home industry Minyakita palsu di Kabupaten Malang. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 357 juta per bulan dari penjualan Minyakita palsu tersebut.

Penemuan kasus ini bermula dari pengecekan yang dilakukan Satgas Pangan Polres Malang ke pasar, sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto terkait pengawasan ketersediaan bahan pokok masyarakat.

Baca Juga :   Pemilu Indonesia 2024: Penjualan Rokok dan Kopi Melonjak