Polresta Pati Razia Knalpot Brong dan Pelanggaran Lalu Lintas, 39 Pelanggar Ditindak

Seputar Pati

Polresta Pati Razia Knalpot Brong dan Pelanggaran Lalu Lintas, 39 Pelanggar Ditindak
Ilustrasi Polresta Pati Razia Knalpot Brong dan Pelanggaran Lalu Lintas, 39 Pelanggar Ditindak(Sumber Foto polrestapati.com).

ARIWARA.COM – PATI  Satuan Lalu Lintas Polresta Pati melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau dikenal dengan knalpot brong. Operasi ini digelar secara intensif untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menjelaskan bahwa razia knalpot brong dilakukan dengan metode hunting system, mobiling, dan deteksi aksi di beberapa lokasi strategis. “Kami menggelar operasi di berbagai titik, termasuk dalam kota, Jalan Pati-Margorejo, Jalan Pati-Tayu, Jalan Pati-Gabus, Jalan Pati-Gembong, Jalan Lingkar Selatan, dan Pantura Pati,” kata Kompol Asfauri pada Selasa (14/05/2024).

Baca Juga :   Siapa itu Nikola Tesla? Penemu dan Ilmuwan Listrik yang Mendunia