Polsek Juwana Gencar Razia Minuman Keras, 30 Botol Miras Ilegal Disita

Hukum

Polsek Juwana Gencar Razia Minuman Keras, 30 Botol Miras Ilegal Disita
Ilustrasi Polsek Juwana Gencar Razia Minuman Keras, 30 Botol Miras Ilegal Disita(Sumber Foto ).

ARIWARA.COM – PATI  Polsek Juwana Polresta Pati, Jawa Tengah, intensif melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal. Berdasarkan informasi dari warga, razia dilakukan di Toko Warga Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati pada Selasa (30/04/2024).

Dalam operasi tersebut, Polsek Juwana berhasil menyita sebanyak 30 botol miras ilegal, termasuk jenis miras beras kencur, miras anggur merah, miras Kawa-kawa, miras anggur kolesom, dan miras congyang.

Baca Juga :   Tips agar Nasi dalam Magicom Tetap Segar Tanpa Bau dan tidak Cepat Basi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *