ARIWARA.COM – PATI Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dari hasil Pemilu 2024. Data dari KPU menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran meraih kemenangan dengan perolehan suara nasional sebanyak 96.214.691 atau setara dengan 58,59 persen, memenuhi syarat minimal 20 persen suara dari 38 provinsi di Indonesia.
Sementara itu, kandidat lain dalam Pilpres 2024, seperti Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, masing-masing mengantongi suara nasional yang signifikan. Namun, dengan perolehan suara yang lebih rendah, Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang.