ARIWARA.COM – PATI Seorang pria berinisial AS alias Kancil (25), warga Desa Tanjung Rejo, Wirosari, Kabupaten Grobogan, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tayu Polresta Pati atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang perempuan berinisial KL (23), warga Desa Kedungbang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Kejadian ini terjadi pada Selasa (28/05/2024).
Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara tersangka dan korban melalui media sosial. Setelah beberapa waktu berkenalan, keduanya mulai berpacaran.