Pria di Grobogan Ditangkap karena Tipu-tipu Lewat Medsos, Rugikan Korban Rp 52 Juta Asal Tayu

Seputar Pati

Pria di Grobogan Ditangkap karena Tipu-tipu Lewat Medsos, Rugikan Korban Rp 52 Juta Asal Tayu
05. Ilustrasi Pria di Grobogan Ditangkap karena Tipu-tipu Lewat Medsos, Rugikan Korban Rp 52 Juta Asal Tayu (Sumber Foto Radar Pati).

ARIWARA.COM – PATI  Seorang pria berinisial AS alias Kancil (25), warga Desa Tanjung Rejo, Wirosari, Kabupaten Grobogan, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tayu Polresta Pati atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang perempuan berinisial KL (23), warga Desa Kedungbang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Kejadian ini terjadi pada Selasa (28/05/2024).

Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara tersangka dan korban melalui media sosial. Setelah beberapa waktu berkenalan, keduanya mulai berpacaran.

Baca Juga :   Catat! 5 Cara Efektif Mengendalikan Emosi Ketika Marah