ARIWARA.COM – PATI Seorang pria berinisial W (39) dari Desa Wegil, Sukolilo, Pati telah diamankan oleh aparat kepolisian setelah terlibat dalam kasus penggelapan dana proyek desa yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin M, mengungkapkan bahwa tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh W terjadi pada tanggal 8 Juli 2020 di rumah korban, Sukari, warga Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.