Putusan MA Membuka Peluang Kaesang Pangarep Maju Pilgub 2024

Politik

Putusan MA Membuka Peluang Kaesang Pangarep Maju Pilgub 2024
07. Ilustrasi Putusan MA Membuka Peluang Kaesang Pangarep Maju Pilgub 2024

ARIWARA.COM – PATI  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo, diperkirakan dapat maju dalam Pilkada serentak 2024. Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah.

Menurut Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020, warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi syarat usia minimal: 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Usia tersebut dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Baca Juga :   Cegah Balap Liar Satlantas Polresta Pati Gencar Laksanakan Patroli