ARIWARA.COM – PATI Petugas gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai Kudus, Kodim 0720, dan Kejaksaan Negeri Rembang berhasil menertibkan rokok ilegal di sejumlah toko di Karanganyar, Kragan, pada Kamis (8/8). Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan 17 merek rokok tak bercukai dengan total 10.820 batang. Rokok ilegal tersebut ditemukan tersembunyi di dalam lemari pakaian, yang awalnya disembunyikan oleh pemilik toko.
Home
Berita
Razia Rokok Ilegal di Karanganyar, 17 Merek dan 10.820 Batang Rokok Disita dari Toko-Toko
Razia Rokok Ilegal di Karanganyar, 17 Merek dan 10.820 Batang Rokok Disita dari Toko-Toko
Hukum

Read Also
Recommendation for You

ARIWARA.COM – JEPARA Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali merevisi besaran Upah Minimum Sektoral…

ARIWARA.COM – PATI Aksi perampokan terjadi di Desa Kedungwinong, Sukolilo, pada Senin (20/1) dini hari….

ARIWARA.COM – JEPARA Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang melanda Kabupaten Jepara pada…

ARIWARA.COM – JEPARA Kecelakaan tragis menimpa Amini (59), seorang guru di SDN 1 Banyumanis, Kecamatan…