Berita  

Razia Rokok Ilegal di Karanganyar, 17 Merek dan 10.820 Batang Rokok Disita dari Toko-Toko

Hukum

ajunaedi369
Razia Rokok Ilegal di Karanganyar, 17 Merek dan 10.820 Batang Rokok Disita dari Toko-Toko
07. Ilustrasi Razia Rokok Ilegal di Karanganyar 17 Merek dan 10.820 Batang Rokok Disita dari Toko-Toko(Sumber Foto Epaper Media Indonesia).

ARIWARA.COM – PATI  Petugas gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai Kudus, Kodim 0720, dan Kejaksaan Negeri Rembang berhasil menertibkan rokok ilegal di sejumlah toko di Karanganyar, Kragan, pada Kamis (8/8). Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan 17 merek rokok tak bercukai dengan total 10.820 batang. Rokok ilegal tersebut ditemukan tersembunyi di dalam lemari pakaian, yang awalnya disembunyikan oleh pemilik toko.

Baca Juga :   Waspada! Ini Tanda-Tanda Gula Darah Tinggi yang Harus Anda Ketahui