ARIWARA.COM – PATI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan setelah viral sebuah video yang menyatakan bea masuk yang ditagihkan lebih mahal dari nilai pembelian barang. Dalam video tersebut, seorang pria protes karena harus membayar bea masuk sebesar Rp31,800 untuk sepatu yang dibelinya seharga Rp10,3 juta.
Dalam surat pemberitahuan bea masuk yang diterimanya, pria tersebut tidak diberitahukan rincian, melainkan langsung total pabean atas impor yang harus dibayarkan. PartaiSosmed, akun yang mengunggah video tersebut, juga mengkritik bahwa orang yang menerima surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp) tidak diberitahu rinciannya.