ARIWARA.COM – JEPARA Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali merevisi besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025. Keputusan ini memicu ketegangan baru antara perusahaan, pemerintah, dan buruh.
Sekretaris Dewan Pengupahan Jepara, Samiadji, mengungkapkan bahwa rapat yang digelar pada Kamis (30/1/2025) merupakan tindak lanjut dari arahan Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana. Sebelumnya, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, telah mengirimkan rekomendasi revisi berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan.
“Pj Gubernur Jateng meminta agar langkah-langkah yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Samiadji.