ARIWARA.COM – PATI Setelah menjadi pusat perhatian publik akibat aturan yang melarang anggota Paskibraka putri mengenakan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi kini mengumumkan perubahan kebijakan. Yudian menyatakan bahwa Paskibraka putri diperbolehkan mengenakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2024.
“Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa harus melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada peringatan HUT Ke-79 di Ibu Kota Nusantara,” kata Yudian dalam pernyataannya pada Kamis (15/8). Keputusan ini diambil setelah BPIP mengikuti arahan dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, yang merupakan penanggung jawab pelaksanaan upacara tersebut.