ARIWARA.COM – PATI Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk elpiji 3 kilogram, yang dikenal sebagai elpiji melon, dipastikan akan mengalami kenaikan mulai Senin, 9 September 2024. Kebijakan ini akan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Jepara.
Harga elpiji melon di tingkat pangkalan akan naik dari Rp 15.500 menjadi Rp 18.000. Kenaikan ini diumumkan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma, yang menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.