Sidang Kasus Penipuan Umrah di Biro Goldy Mixalmina Dituntut Pidana 3,9 Tahun

Hukum dan Kriminal

ajunaedi369
Sidang Kasus Penipuan Umrah di Biro Goldy Mixalmina Dituntut Pidana 3,9 Tahun
04. Ilustrasi Sidang Kasus Penipuan Umrah di Biro Goldy Mixalmina Dituntut Pidana 3,9 Tahun(Sumber Foto detikcom).

ARIWARA.COM – PATI  Sidang kasus penipuan pemberangkatan umrah yang melibatkan biro Goldy Mixalmina dan owner-nya, Zyuhal Laila Nova, terus bergulir di persidangan dengan memasuki tahap pembacaan tuntutan. Pada Selasa (23/7/2024), Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang Dita, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zyuhal Laila Nova dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan, sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tegar Mawang Dita menjelaskan bahwa dalam persidangan, terdakwa telah mengakui kesalahannya dalam kasus penipuan terhadap calon jamaah umrah. Uang yang seharusnya digunakan untuk biaya umrah justru digunakan untuk membayar utang pribadi. Meskipun demikian, terdakwa membantah menggunakan uang tersebut untuk judi slot, namun mengakui adanya kerugian akibat utang.

Baca Juga :   Harga Beras Melonjak di Berbagai Daerah di Indonesia, Penyebab dan Dampaknya