ARIWARA.COM – JAKARTA Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (DiktiSaintek) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih. Berdasarkan aturan ini, DiktiSaintek bertugas melaksanakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Home
Berita
Simak, Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam Kabinet Merah Putih
Simak, Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam Kabinet Merah Putih
Pendidikan
Read Also
Recommendation for You
ARIWARA.COM – GROBOGAN Pasar Gubug yang terletak di Desa/Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dilalap…
ARIWARA.COM – MANCANEGARA Donald Trump, calon presiden dari Partai Republik, diprediksi kuat memenangkan Pemilihan Presiden…
ARIWARA.COM – MANCANEGARA Calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, dilaporkan unggul dalam…