ARIWARA.COM – PATI Polresta Pati melalui Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Senin (15/04/2024). Dalam kejadian tersebut, seorang tersangka berinisial PS (32) warga desa setempat berhasil diamankan.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Kamis (11/04/2024) sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu, korban/pelapor yang bernama Joniati (39) sedang berada di rumah bersama anaknya yang baru berusia 1 tahun, yang sedang sakit. Anak tersangka PS sedang bermain petasan di jalan dekat rumah korban, yang mengganggu istirahat anak korban. Korban kemudian menegur supaya anak tersangka tidak bermain petasan di depan rumah.